Imigrasi Maumere Cek Legalitas Sponsor Orang Asing di PT. Cheetam Garam Indonesia

    Imigrasi Maumere Cek Legalitas Sponsor Orang Asing di PT. Cheetam Garam Indonesia
    Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka bersama Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia

    NAGEKEO - ​Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan pengecekan validasi keabsahan dan keberadaan PT. Cheetam Garam Indonesia di Desa Nggolonio, Kabupaten Nagekeo, Jumat (08/04/2022) lalu.

    Tim Imigrasi Maumere dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Intalkim, Maria Pantisia Wondo beserta tim diterima langsung oleh Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih.

    Dalam pertemuan tersebut, petugas Imigrasi Maumere membahas dan memastikan legalitas sponsor orang asing, yang bekerja pada PT. Cheetam Garam Indonesia sebanyak 1 (satu) orang atas nama Kevin Francis Taylor, yang bekerja di wilayah kerja Kanim Maumere tepatnya di Kabupaten Nagekeo. Kevin sendiri menjabat sebagai Production Manager dan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.

    Kasubsi Intalkim Maria menyampaikan bahwa, kegiatan validasi keabsahan itu merupakan perintah dari Kepala Kantor Imigrasi Maumere, yang bertujuan untuk memastikan legalitas sponsor dari orang asing, yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia.

    "Hari ini kami melaksanakan validasi keabsahan sebagai upaya memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia dengan wilayah kerja berada di Kabupaten Nagekeo”, jelas Maria.

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT. Cheetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih menyatakan, dengan adanya validasi tersebut semoga dapat meningkatkan koordinasi, sehingga semakin meningkatkan Sinergi antara PT. Cheetam Garam Indonesia dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

    “Kami siap mendukung langkah-langkah dari Kantor Imigrasi Maumere, khususnya dalam memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. Cheetam Garam Indonesia”, pungkas Andiyani.

    Hasil validasi petugas Imigrasi Maumere dilapangan, terhadap legalitas baik dokumen sponsor maupun pekerja warga negara asing PT. Cheetam Garam Indonesia, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. Dalam pelaksanaan kegiatan validasi tersebut, petugas Imigrasi Maumere tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Cerita Marsel Meze, Warga Boawae yang Raup...

    Artikel Berikutnya

    Labuan Bajo, Sepetak Surga di Timur Indonesia

    Berita terkait